Era.co.id – Banyak orang yang mengasumsikan pengertian hibah adalah hadiah, namun hal ini sebenarnya kurang sesuai jika ditinjau lebih lanjut mengenai pengertiannya secara bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengertian hibah menurut bahasa adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dan biasanya dalam bentuk pengalihan hak dari pemberi hibah kepada orang lain.
Berbeda dengan pengertian hadiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti pemberian yang dilakukan sebagai ungkapan penghormatan, penghargaan maupun kenang-kenangan. Dalam prakteknya sebuah hadiah biasanya diberikan untuk mengucapkan selamat di momen tertentu misalnya pernikahan atau kelulusan. Hadiah juga bisa diberikan kepada pemerintah kepada suatu daerah karena prestasinya contohnya penghargaan adipura.
Jadi meskipun hampir sama karena baik hibah maupun hadiah berati memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, kaidah bahasa keduanya pun berbeda. Tidak hanya itu saja, hibah sendiri merupakan sesuatu yang lebih kompleks daripada sebuah hadiah karena hibah bahkan tercantum dalam pasal undang-undang hukum perdata nomor 1666 ayat 1.
Itulah kenapa menyamakan hibah adalah hadiah merupakan deskripsi yang kurang tepat karena pada prakteknya pembahasan hibah jauh lebih dalam dan rinci. Biasanya barang yang dihibahkan berupa rumah atau tanah yang diberikan kepada kerabat atau teman dekat. Itulah hibah diatur secara hukum dengan beberapa peraturan dan persyaratan sebagai berikut.
Hibah adalah Pemberian Secara Sukarela dengan Unsur-Unsur Sebagai Berikut:
- Perjanjian
Dikatakan sebuah hibah apabila pemberian tersebut dilakukan secara cuma-cuma tanpa imbalan dan secara hukum memerlukan perjanjian awal agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
- Tidak Dapat Diambil Kembali
Sekali sebuah rumah atau tanah dihibahkan maka pemilik tidak dapat lagi mengambilnya dengan alasan apapun. Hal ini pun perlu kejelasan dalam hukum perdata. Untuk itu pemberi hibah harus yakin dan berjanji bahwa barang yang diberikan tidak akan diminta kembali.
- Pemberi Hibah Masih Hidup
Hibah hanya bisa dilakukan oleh orang yang masih hidup. Jika pemberi hibah masih hidup maka dia memang berhak sepenuhnya mengalihkan hak atau barang yang dihibahkan kepada orang lain.
Perbedaan Hibah dan Wasiat
Selain keliru menyamakan hibah dengan hadiah, tidak sedikit pula yang menyebut hibah dan wasiat itu sama padahal keduanya jelas berbeda meskipun sama-sama sebuah pemberian. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa hibah harus dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hal ini jelas menjadi sebuah pembeda dengan wasiat yang diberikan ketika seseorang akan atau sudah meninggal.
Hibah merupakan sebuah pemberian yang ditujukan kepada siapapun tanpa mengenal hubungan darah karena memang tujuannya adalah memberikan manfaat untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Wasiat ditujukan kepada anggota keluarga yang memang berhak menerima sebagian harta sebagai warisan ketika seseorang meninggal.
Meskipun sudah tertera di dalam Islam, namun aturan hibah secara hukum cenderung cukup sulit karena pemberi hibah harus melengkapi beberapa dokumen serta kedua pihak harus membayar pajak dalam jumlah tertentu.
Setiap bentuk hibah memiliki aturan sendiri di dalam negara misalnya hibah dalam bentuk tanah atau bangunan harus memiliki akta hibah dari notaris PPAT. Begitu juga halnya dengan hibah dalam bentuk barang yang bergerak ataupun harta wajib disertai dengan akta notaris.
Meskipun sudah jelas bahwa hibah adalah pemberian secara sukarela namun sebagai warga negara yang taat Anda harus memenuhi segala persyaratan yang diperlukan untuk melakukan akad hibah secara hukum agar tidak menyulitkan orang yang diberi hibah.